Surabaya Tidak untuk Usaha Ilegal! Wali Kota & DPD MADAS Gebuk Pelanggar Hukum
Surabaya, TRaCKernews.online — Selasa (22/04/2025). Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum dengan menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya Utara. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, pada Selasa (22/4/2025).
Gudang tersebut terbukti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG)—dua dokumen wajib bagi setiap pelaku usaha. Selain itu, ditemukan pula dugaan serius terkait penahanan ijazah milik karyawan, pelanggaran yang mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja.
Menanggapi langkah ini, Ketua DPD MADAS bersama Wakil Ketua Edy Prayitno, S.H., yang dikenal dengan nama Edy 'Macan', menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan Wali Kota Eri Cahyadi.
“Kami dari DPD MADAS sangat mendukung langkah tegas Bapak Eri Cahyadi. Surabaya harus bersih dari pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegas Edy Macan.
Ia juga menambahkan, “Penahanan ijazah adalah bentuk perbudakan modern. Praktik seperti itu tidak boleh diberi ruang di kota ini.”
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai syarat legalitas usaha.
2. Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014
Gudang yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib terdaftar dan memiliki TDG.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 53
Pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi karyawan, termasuk ijazah.
4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9
Hak atas pekerjaan dan perlakuan adil adalah bagian dari hak asasi manusia.
Penyegelan ini menjadi sinyal kuat dari Pemkot Surabaya bahwa pelaku usaha yang tidak taat aturan tidak akan dibiarkan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan praktik usaha serupa.
DPD MADAS menegaskan komitmennya mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. “Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keberpihakan terhadap keadilan dan hak dasar manusia,” tutup Edy Macan.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar