Edy Macan Mengaum! Kawal Kasus Penyerobotan Tanah di Sumenep, Polda Jatim Siap Bertindak!
Sumenep, TRaCKernews.online — Minggu (20/04/2025). Tokoh masyarakat Edy "Macan" resmi mendampingi keluarga Saruji, warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah, pengerusakan, dan perampasan kemerdekaan seseorang yang kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, Saruji menyampaikan bahwa tanah miliknya diduga telah diserobot dan dirusak oleh pihak tertentu, bahkan terdapat indikasi tindakan perampasan kemerdekaan terhadap keluarganya.
Edy Macan menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi menyangkut martabat dan hak dasar warga. Negara wajib hadir dan melindungi,” tegas Edy dalam pernyataannya.
Pihak Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdirektorat I menyambut laporan tersebut dengan respons positif. Langkah awal yang akan diambil yakni melakukan pemanggilan terhadap Lurah setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melengkapi dokumen dan klarifikasi.
Kasus ini tengah didalami dengan dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal KUHP, yaitu:
Pasal 385 KUHP: Tentang penyerobotan tanah/bangunan dengan melawan hukum.
Ancaman hukuman: hingga 4 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP: Terkait tindakan pengerusakan.
Ancaman hukuman: hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 333 KUHP: Tentang perampasan kemerdekaan orang secara melawan hukum.
Ancaman hukuman: hingga 8 tahun penjara.
Keluarga Saruji saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi pihak luar.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar