Teguran dan Surat Pernyataan Dihina! Parkir Liar Desa Gilang Kembali Makan Bahu Jalan
SIDOARJO, TRaCKernews.online – Pengelolaan lahan parkir liar di bahu jalan kawasan Jalan Raya Surabaya-Mojokerto, tepatnya di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menuai sorotan. Meskipun telah mendapat surat peringatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, parkiran tersebut tetap beroperasi seperti biasa pada Jumat (21/03/2025), mengabaikan aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, pada Kamis (20/03/2025), Dishub Sidoarjo telah mendatangi pengelola parkir yang diketahui berinisial Y, seorang warga asli Sumatra yang telah menjalankan usaha parkir liar di lokasi tersebut selama delapan tahun. Pihak Dishub meminta Y untuk menghentikan operasional parkir dan bahkan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut. Namun, hanya sehari berselang, aktivitas parkir tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya upaya penghentian.
Parkiran liar ini telah lama dikeluhkan oleh warga dan pengguna jalan karena memanfaatkan bahu jalan untuk parkir kendaraan, menyebabkan gangguan bagi pejalan kaki dan mempersempit akses lalu lintas. Seorang warga berinisial NG mengungkapkan kekesalannya melalui pesan singkat, meminta agar parkiran tersebut ditutup secara permanen.
"Sudah jelas melanggar aturan, tetapi tetap dibiarkan. Jika seperti ini terus, berarti Dishub tidak dihargai. Kami sebagai pengguna jalan sudah sangat resah. Bahu jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki malah dijadikan lahan parkir dan ditarik tarif Rp3.000 per motor tanpa mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan," ungkapnya.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dishub Sidoarjo Drs. Yany Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam pesan singkat yang diterima tim jurnalis, ia menjelaskan bahwa parkiran tersebut mengalami lonjakan kendaraan dalam beberapa hari terakhir karena adanya pembagian bingkisan menjelang hari raya.
"Kami sudah menegur pemilik dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi aktivitas parkir liar tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa usaha parkir ini masuk dalam objek pajak dan membayar retribusi ke BPPD, meskipun tidak termasuk dalam kategori Tempat Khusus Untuk Umum (TJU)," jelasnya.
Meskipun telah mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, nyatanya pengelola parkir tetap beroperasi tanpa mengindahkan teguran yang diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap parkir liar di wilayah tersebut.
Warga berharap Dishub Sidoarjo bersama pihak terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan menutup secara permanen lahan parkir ilegal ini demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan semakin meresahkan dan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar