Tanah Dirampas, Keadilan Dipertaruhkan! Ahli Waris Siap Bawa Kasus ke Kapolda Jatim
Sumenep, TRaCKernews.online - Dusun Pandih, RT/01 RW/01, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Tanah milik Arnawi (Almarhum) dan Sahedi, yang telah dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi tanpa izin, kini menjadi sorotan. Kedua ahli waris, Sahedi dan keluarga, yang memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut, menyatakan kesabaran mereka sudah habis setelah bertahun-tahun tanah itu ditempati secara ilegal. Mereka pun berencana untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) demi memastikan hak atas tanah mereka dilindungi dan ditegakkan secara hukum.
Saruji, perwakilan dari media Radar CNN yang mendampingi ahli waris tanah, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada titik temu, Sahedi, sebagai ahli waris yang sah, kini siap untuk melaporkan masalah penyerobotan tanah ini ke pihak berwajib, termasuk ke Kapolda Jawa Timur agar mendapat perhatian lebih lanjut. Menurut Saruji, tanah tersebut telah dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sudah bertahun-tahun tanah ini dikuasai secara sepihak oleh Syamsuri dan Nahrawi, dan kami sebagai ahli waris merasa hak kami dirampas. Kami tidak tinggal diam lagi dan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, termasuk langsung ke Kapolda Jatim agar mendapat keadilan,” ujar Saruji.
Kasus penyerobotan tanah ini termasuk dalam kategori tindak pidana, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Beberapa pasal yang mengatur mengenai hak atas tanah dan sanksi bagi pelaku penyerobotan adalah sebagai berikut:
1. Pasal 3 UUPA mengatur bahwa hak atas tanah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki bukti yang sah, yaitu sertifikat tanah. Dalam kasus ini, Arnawi (alm) dan Sahedi sebagai pemilik sah memiliki sertifikat tanah, sehingga tindakan penguasaan tanpa izin oleh pihak lain adalah ilegal.
2. Pasal 167 UUPA menyatakan bahwa barang siapa yang menguasai tanah orang lain tanpa hak atau sah dapat dikenakan sanksi pidana. Penyerobotan tanah tanpa izin jelas melanggar hak pemilik yang sah.
3. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tanah orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun. Dalam hal ini, penyerobotan tanah oleh Syamsuri dan Nahrawi dapat dikenakan pasal ini karena telah melakukan tindakan ilegal yang merugikan pemilik sah tanah.
4. Pasal 167 KUHP lebih lanjut mengatur bahwa tindakan penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara bagi pelaku yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Dengan ancaman pidana tersebut, para ahli waris Arnawi dan Sahedi berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan mereka agar hak mereka sebagai pemilik sah tanah bisa kembali diakui dan terlindungi. Sahedi dan keluarganya menuntut keadilan dan akan terus berjuang untuk mengembalikan hak mereka, termasuk dengan melaporkan kasus ini ke Kapolda Jawa Timur sebagai langkah lebih lanjut dalam mencari kepastian hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Syamsuri dan Nahrawi terkait dengan tuduhan penyerobotan tanah ini. Pihak berwenang diharapkan segera memproses laporan ini agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi pemilik sah tanah.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar