Liputan Berujung Kekerasan! Jurnalis Jadi Sasaran Brutal Aparat
Surabaya, TRaCKernews.online – Selasa (25/03/2025). Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap dua jurnalis, Wildan Pratama (Suara Surabaya) dan Rama Indra (Beritajatim.com), saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU TNI di depan Gedung Grahadi, Senin (24/3/2025). Insiden ini menjadi sorotan tajam karena mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum KJJT, Ade S Maulana, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Jurnalis bertugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tindakan aparat yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers. Kami mendesak Kapolda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tegas Ade.
Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 14.16 WIB semula berlangsung damai. Namun, situasi berubah memanas pada pukul 16.22 WIB ketika massa mulai melempari barikade polisi dengan botol, batu, dan petasan. Bentrokan sempat mereda saat azan Maghrib, tetapi kembali memanas setelahnya.
Sekitar pukul 18.28 WIB, Rama Indra yang tengah merekam aksi pembubaran polisi, menjadi sasaran kekerasan aparat. Dalam kesaksiannya kepada KJJT, Rama mengungkapkan bahwa ia merekam momen ketika beberapa polisi menangkap dan memukuli demonstran.
“Saya merekam kejadian itu dengan ponsel, lalu tiba-tiba tiga hingga empat polisi menghampiri saya, memaksa menghapus video, bahkan memukul dan menyeret saya meskipun saya sudah menunjukkan kartu pers,” ujar Rama.
Selain pemukulan, Rama juga mengalami intimidasi serius.
“Saya dipukul di kepala dengan tangan kosong dan kayu. Handphone saya diancam akan dibanting. Beruntung rekan jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong saya,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, Rama mengalami luka di kepala, baret di pelipis, dan bibir bagian dalam lecet.
Menyikapi insiden ini, KJJT menuntut aparat bertanggung jawab atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi tentang kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap mengambil langkah hukum dan menggelar aksi solidaritas,” ujar Ade.
1. Kapolda Jawa Timur harus mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
2. Kepolisian wajib menjamin perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
3. Aparat harus diberikan edukasi tentang hak-hak jurnalis dan pentingnya kebebasan pers.
4. Pemerintah harus memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan tidak ada lagi tindakan represif terhadap jurnalis.
KJJT menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh, melainkan pilar utama dalam demokrasi.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang. Kebebasan pers harus tetap dijaga demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Ade.
Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar