Jalan Tak Kunjung Dibangun, Uang Diduga Dihisap! Kepala Desa Menunggal di Ujung Tanduk
Gresik Jawa Timur, TRaCKernews.online – Dugaan korupsi kembali mencuat di tingkat desa. Kepala Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, diduga melakukan mark-up anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024. Berdasarkan laporan yang beredar, sekitar Rp 90 juta dari total Rp 945 juta dana desa disinyalir diselewengkan.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan kejanggalan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencantumkan anggaran untuk pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang. Namun, hingga kini proyek tersebut belum terlihat direalisasikan, memunculkan kecurigaan adanya penggelembungan anggaran atau bahkan penggelapan dana.
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Menunggal berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berat, di antaranya:
1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
2. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dapat dihukum penjara 1 hingga 20 tahun dan denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Menunggal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum—apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menguap begitu saja seperti banyak kasus korupsi lainnya?
(Redaksi)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar