Terbongkar! Jaringan Mafia Solar Subsidi di Nganjuk, Oknum Terlibat?
Nganjuk, TRaCKernews.online - Jumat (31/Januari/2025). Praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Nganjuk akhirnya terbongkar setelah Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan mafia yang telah beroperasi dalam waktu lama. Gudang penimbunan yang berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diketahui milik seorang pengusaha bernama Ilyas, yang juga memiliki truk-truk pengangkut BBM subsidi yang kemudian dijual ke industri.
Dari hasil penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 9 ton solar subsidi di gudang penimbunan serta satu tangki berisi 8 ton solar. Selain itu, tiga unit mobil truk Hino yang digunakan untuk menguras BBM subsidi dari SPBU di wilayah Nganjuk turut diamankan. Para pelaku menggunakan modus operandi estafet dan pemalsuan nomor polisi untuk mendapatkan barcode transaksi di SPBU.
Penyelidikan mengungkap bahwa solar subsidi yang ditimbun berasal dari beberapa SPBU di Kabupaten Nganjuk, seperti SPBU Baron, SPBU Pace, dan SPBU Klinter. Diduga ada keterlibatan pihak pengelola dan pengawas SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM untuk memperoleh keuntungan dari penjualan ilegal tersebut.
Lebih mencengangkan, dugaan adanya kongkalikong antara mafia BBM dan oknum aparat penegak hukum semakin kuat. Pasalnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dengan pola operasi yang jelas dan terstruktur, namun baru terungkap setelah Polres Jombang turun tangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran Polres Nganjuk dalam menanggulangi kejahatan BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Pengamat kepolisian, Didi Sungkono, SH, MH, menyoroti kemungkinan adanya "pat gulipat" atau kesepakatan di bawah meja antara mafia dan oknum aparat. Ia menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh, termasuk audit terhadap laporan harta kekayaan (LHKPN) oknum aparat yang diduga terlibat.
“Kita harus berani mengkritisi oknum-oknum yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Jika benar ada aparat yang membiarkan, ini menjadi kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Aksi mafia BBM ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, karena solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah dijual ke industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Bila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat berharap agar Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk memastikan kasus ini diusut secara transparan dan tidak hanya menyasar sopir atau penjaga gudang, tetapi juga aktor intelektual di balik kejahatan ini. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Polres Nganjuk menjadi tuntutan utama agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
(Bersambung...)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar