Sumberawan Memanas! Perjudian 303 Singosari Seret Nama Oknum TNI AD
Malang, TRaCKernews.online - 08 Januari 2025 APH ( Aparat Penegak Hukum ) Polres Malang dan Pangdam Brawijaya Wajib Tahu Instruksi Prabowo Berantas Judi Online maupun judi sambung ayam perjudian 303 Tak Boleh Ada Beking-bekingan dan Tindak Tegas, sesuai program 100 hari Asta Cita yang di kumandangkan orang nomor satu di negara Indonesia.
Bandelnya para mafia penjudi sabung ayam dan dadu tidak membuat surut nyali pelanggaran hukum. Perjudian di Kabupaten Malang wilayah Hukum Polsek Singosari, tepatnya di Sumberawan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aktifitas perjudian sampai sekarang tidak ada tindakan dari aparat Polsek Singosari.
Hal ini dibenarkan oleh warga setempat, Toni 54 tahun kepada Tim Investigasi Media bersama LSM. “Perjudian sabung ayam dan dadu, lokasi ini baru mas, kemarin sebelumnya di lokasi Desa Song Song, Oh ya mas, kalau gak salah, yang membuat kuat di belakang perjudian di duga oknum aktif TNI AD,” selalu di sebut pak Putra.
“Itu benar atau tidak saya belum menyakinkan di duga itu oknum dari TNI AD, kabar desas-desusnya seperti itu di dusun maupun Desa. Terlihat sering mobil dari berbagai daerah, ada berplat Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Mojokerto, Surabaya dan Malang sendiri. Lokasi nya ada di pertengahan tebu-tebu barusan di bukak juga mas, “urainya kepada Tim Investigasi.
Harapan kami bersama warga, menginginkan lokasi tersebut ditutup dan di tangkap penyelenggara perjudian 303. Biar tidak meresahkan masyarakat.
Jangan sampai generasi anak-anak kami terpengaruh oleh ulah penyakit masyarakat .hingga diterjunkan tim investigasi hadir kelokasi benar adanya judi sambung ayam disana hingga berita diturunkan agar Aparat Penenggak Hukum / APH tanggap dan sigap dalam memberantas perjudian yang bisa merusak mental generasi anak bangsa khususnya wilayah hukum malang .
Sebagai arena sabung ayam di duga ada yang membackup ??
Wilayah Hukum Polres malang belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini turun.
Perjudian 303 sambung ayam betul betul meresahkan masyarakat warga yang lalu lalang dengan kendaraan roda 2 dan roda 4 keluar masuk desa.
dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP).
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.. ( Red -- tim )
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar