Baku Argumen di Surabaya | BPW PERADIN Jatim Hadang Penggunaan Nama Ilegal!
Surabaya, TRaCKernews.online – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur Menyampaikan Keberatan Terkait Penggunaan Nama PERADIN oleh Pihak Lain
Pada Sabtu (4/1/2025), BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya menyampaikan keberatan resmi terkait penggunaan nama "PERADIN" oleh pihak lain. Keberatan ini disampaikan di sela-sela acara pelantikan pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang berlangsung di Hotel Amaris, Jalan Margorejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya.
Pernyataan Sikap BPW PERADIN Jawa Timur
Dipimpin oleh Tjuk Harijono, SH., MH., selaku Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, sejumlah pengurus hadir untuk menyampaikan pernyataan sikap, di antaranya Aloysius Alwer, SH., MH. (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga), Noveriana Erin, SH. (Sekretaris), Dwi Heri Mustika, SH., MH. (Ketua Komisi Media dan Publikasi), Dodik Firmansyah, SH. (Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi), Sukarjo, SE., SH., MH., serta Asran, SH., M.Hum., bersama anggota lainnya.
Saat tiba di lokasi acara, tim BPW PERADIN Jawa Timur ditolak masuk untuk membacakan pernyataan sikap mereka. Penolakan ini kemudian direspons dengan pertemuan di luar ruangan, yang dihadiri oleh Hartono (Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur) dan Diyan Molyadi (Penasehat DPW). Perdebatan antara kedua belah pihak sempat berlangsung alot hingga akhirnya dilakukan mediasi yang melibatkan aparat Kepolisian dari Polsek Wonocolo.
Mediasi dan Penyerahan Pernyataan Sikap Setelah mediasi, kedua belah pihak mencapai pemahaman. Surat pernyataan sikap BPW PERADIN Jawa Timur akhirnya diterima oleh Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian.
Dasar Keberatan dan Tindakan Lanjutan Tjuk Harijono menegaskan bahwa pihaknya menolak keras penggunaan nama "PERADIN" oleh Perkumpulan Advokat Indonesia, meskipun logonya telah diubah. Menurutnya, hanya Persatuan Advokat Indonesia yang berhak atas nama dan identitas tersebut. Hal ini mengacu pada sejumlah putusan hukum, yaitu:
1. Putusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 06 K/Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016.
2. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tanggal 21 September 2015.
3. Surat Penetapan Penitera Mahkamah Agung RI Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018 tanggal 4 Januari 2018.
Putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan mengatur bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia tidak diperkenankan menggunakan logo atau nama yang mengandung "PERADIN".
“Jika mereka tetap menggunakan nama PERADIN dalam kegiatan mereka, kami akan mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan pengurus pusat. Di Jawa Timur, nama PERADIN hanya milik Persatuan Advokat Indonesia. Kami tegaskan kembali, dasar hukum ini sudah jelas,” ujar Tjuk Harijono kepada wartawan di lokasi acara.
Permohonan Pembubaran Acara
Lebih lanjut, BPW PERADIN Jawa Timur sebelumnya telah berkirim surat kepada pihak Kepolisian agar acara pelantikan tersebut dibubarkan. Permohonan ini didasarkan pada pelanggaran penggunaan nama dan logo PERADIN oleh pihak lain yang dinilai tidak sesuai hukum.
Komitmen Menjaga Integritas Nama PERADIN
Tjuk Harijono menegaskan bahwa BPW PERADIN Jawa Timur akan terus menjaga integritas dan eksklusivitas nama "PERADIN" sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. "Kami hadir untuk menyuarakan keberatan dan memastikan bahwa hanya Persatuan Advokat Indonesia yang sah diakui berdasarkan hukum," tutupnya.(LIMBAD)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar