Tidak Ada Kapoknya, Judi Sabung Ayam Desa Kelurahan Nganjuk. Diduga Kebal Hukum !!!
Nganjuk,TRaCKeRnews.online - Perjudian 303 sabung ayam di Desa Klurahan, Kacamatan Ngronggot,Kabupaten Nganjuk masih beraktivitas kembali Sabtu, 29 Desember 2024, perjudian sabung ayam di Klurahan Nganjuk semakin merajalela dan terang terangan tidak memperdulikan dan seakan Kebal Hukum.
Hasil informasi dan penelusuran awak media dengan masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan sabung ayam dan dadu di Desa Klurahan,Kecamatan Ngronggot Nganjuk beraktivitas secara terang terangan, kalau tidak salah mas, "tuturnya.
Kami juga berharap agar segala macam tindak perjudian di tindak dan di berantas agar ada efek jera mas. Apalagi ini Bapak Presiden Prabowo sudah bilang kita akan Brantas perjudian, "paparnya kepada awak media.
Mengingat, pesan Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian .
Masih warga, Dan juga sudah seharusnya arena kalangan perjudian sabung ayam mendapat tindakan tegas dari Polsek Ngronggot setempat dan Polres Nganjuk,"ucapnya.
Mengingat pasal 303 dalam kitab undang undang hukum pidana ( KUHP) ayat 1, mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia,dan dalam pasal tersebut,berisi pernyataan terkait hukuman yang di terima oleh pelaku perjudian,berikut dengan rincian dan pasal pasalnya.,"imbuhnya.(Red)
Editor: Tim Oji
Posting Komentar